Layanan masyarakat pada libur Lebaran di Sultra berjalan optimal
16 April 2024 14:38 Wib
Jumat, 19 Januari 2018 16:20
(Antara)-Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. terkait wewenang tersebut, Bank Indonesia kembali menegaskan pelarangan penggunaan virtual currency, sebagai alat pembayaran.
16 April 2024 14:38 Wib
15 April 2024 16:02 Wib
14 April 2024 20:19 Wib
08 April 2024 20:32 Wib
08 April 2024 18:50 Wib