ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengajukan pemblokiran 9.620 situs judi online hingga Juli 2026. Selain itu, Polda Sultra juga mengajukan pemblokiran 12 rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil deposit judi online. (Saharudin/Chairul Fajri/Arsy Fitriady)