ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor secara serentak di 17 kabupaten dan kota. Operasi penertiban pajak kendaraan tersebut berlangsung mulai tanggal 6 hingga 31 Juli 2026 dengan menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)Samsat di masing-masing wilayah.
(Saharudin/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)