Polda Kalsel tangkap pengangguran simpan 17 paket sabu-sabu

Polda Kalsel tangkap pengangguran simpan 17 paket sabu-sabu

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda kalsel melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran yang kedapatan menyimpan sabu-sabu  sebanyak 17 paket dan puluhan butir ekstasi.

"Pelaku memang sudah menjadi target operasi sehingga gerak geriknya selalu kami awasi dan akhirnya tertangkap berikut barang bukti belasan paket sabu-sabu siap edar dan puluhan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, pelaku ditangkap pada Selasa (10/9) siang, sekitar pukul 13.45 WITA di pinggir Jalan Saka Permai Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di halaman parkir Indomaret Belitung Laut.

Pelaku bernama Fathan (20) warga Jalan Simpang Anem Gang Husada Kel. Kuin Selatan Kec. Banjarmasin Barat dan Jalam Belitung Darat RT10 Kel. Belitung Utara, Kec. Banjarmasin Barat tepatnya di samping Sophie Martin.

Kombes Wisnu terus mengatakan 17 paket sabu-sabu dan 31 butir ekstasi berbentuk beruang logo merah muda itu didapati dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Di mana TKP pertama di halaman parkir Indomaret dan dua TKP di dua tempat tinggal pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika serta obat terlarang itu sudah diamankan di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku Fathan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 
Pewarta :
Editor : Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024