Gorontalo (ANTARA) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengawasan tahunan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo.

Pengendali Teknis Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar, Selasa, menjelaskan pengawasan yang akan dilakukan bertujuan untuk membangun pengendalian terhadap risiko yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemprov Gorontalo.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Apresiasi Program Siswa Mengenal Nusantara

Baca juga: Gubernur Gorontalo beri masukan kepada Caleg DPR RI terpilih


Menurutnya, tugas Inspektorat tidak hanya sekadar memeriksa, tetapi juga untuk mengendalikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau pekerjaan memeriksa itu paling gampang, hanya memeriksa ini salah dan yang ini harus dikembalikan. Tetapi yang terpenting itu bagaimana kita mengantisipasi agar kesalahan itu tidak terjadi,” katanya.

Terkait pengawasan oleh Itjen Kemendagri, Wagub Gorontalo Idris Rahim mengatakan bahwa suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sangat ditentukan oleh proses manajemen yang baik.

Proses itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta evaluasi.

“Biasanya dalam kegiatan pemerintahan itu perencanaan dan pelaksanaannya sudah baik, tetapi jika tidak dikendalikan dan diawasi dengan baik, tentunya pasti ada kekurangan. Itulah tujuan dari pengawasan,” jelas Idris.

Baca juga: Pemprov Gorontalo bagikan Kartu Sembako Murah

Sasaran pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Itjen Kemendagri di antaranya meliputi OPD yang menangani bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta pajak dan retribusi.

Untuk urusan pemerintahan dalam negeri, Itjen akan melakukan pengawasan pada Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Saya minta pimpinan OPD yang menjadi sasaran pengawasan untuk mendukung kegiatan ini dengan menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan,” tegas wagub.

Pengawasan oleh Itjen Kemendagri akan berlangsung selama sembilan hari, terhitung mulai tanggal 29 Juli hingga 6 Agustus 2019.

Baca juga: Gubernur Gorontalo pastikan peningkatan dermaga Pelabuhan Anggrek

 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019