Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Gerombolan geng motor kembali beraksi sadis di depan rumah makan di Kampung Cibitung, RT 09/13, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban Wawan (40) mengalami cedera di bagian kepala akibat dipukul menggunakan senjata tajam celurit.

Sementara, kendaraan roda dua merek Honda Vario dengan nomor polisi B 6341 FMG berhasil dibawa kabur kawanan begal tersebut.

"Kita masih buru keberadaan pelaku, korban selamat dan hanya menderita luka akibat dipukul," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang di Cikarang, Selasa.

Baca juga: Polsek Cikarang tangkap pelajar SMK pengedar sabu-sabu

Baca juga: Polsek Cikarang Barat buru perampok nasabah bank


Perisitiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban yang hendak pulang setelah membeli nasi goreng tiba-tiba ditabrak oleh para pelaku. Diduga korban sudah diikuti oleh kawanan tersebut. Tepat di lokasi yang sepi para tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menabrak korban yang seorang diri.

"Korban langsung terjatuh dari sepeda motor," ungkapnya.

Saat terjatuh, korban yang bangun langsung dipukul kepalanya oleh salah satu pelaku dengan menggunakan senjata tajam sejenis golok. Menjadi korban tindak kriminal, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara membalas memukul dengan menggunakan helm.

Namun tidak lama kemudian dari depan datang sekelompok geng motor yang diduga bagian dari pelaku dan langsung mengeluarkan celurit ke arah korban. Karena takut, korban langsung meninggalkan sepeda motor miliknya lalu mencari pertolongan ke petugas keamanan sekitar.

Baca juga: Pencuri rumah kosong di Bekasi dihakimi warga hingga kritis

Sementara sepeda motor milik korban berhasil dibawa oleh pelaku. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung berupaya menolong korban dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Sedangkan para tersangka berhasil melarikan diri.

"Petugas sedang memburu kelompok ini," tegasnya.

Petugas juga masih berusaha mengidentifikasi para pelaku dengan meminta keterangan saksi dan korban di lokasi kejadian. Apabila para tersangka berhasil ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini ditangani Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Polisi Bekasi lumpuhkan bandar sabu lintas provinsi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019