Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok membutuhkan alat pendeteksi narkoba untuk mencegah masukkan barang haram tersebut dari daerah lain.

"Pelabuhan Tanjungkalian merupakan salah satu pintu utama keluar masuk orang dan kendaraan dari Pulau Bangka menuju Sumatera, jalur ini cukup rawan peredaran narkoba sehingga perlu upaya pencegahan lebih serius dari seluruh pihak," kata Kepala Satnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Umar Dani di Mentok, Selasa.

Selama ini pelabuhan di ujung barat Pulau Bangka tersebut belum dilengkapi alat pendeteksi narkoba, senjata tajam dan berbagai zat berbahaya lain sehingga cukup sulit untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba.

Baca juga: Pemilik sabu-sabu 73 kg di Pekanbaru divonis seumur hidup

Untuk pencegahan masuknya narkoba memang memerlukan alat khusus yang bisa memantau atau mendeteksi barang bawaan penumpang.

"Kami usul jalur di Tanjungkalian, Mentok disiapkan atau dipasang alat pendeteksi seperti di bandara karena selama ini pengawasan di pelabuhan hanya manusia," katanya.

Bupati Bangka Barat, Markus mengatakan akan segera melayangkan surat kepada PT ASDP yang memiliki kewenangan di Pelabuhan Tanjungkalian untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

"Kami mengakui pola pengawasan di Pelabuhan Tanjungkalian sangat lemah bahkan untuk mengetahui ada penumpang membawa senjata tajam saja tidak bisa," katanya.

Untuk itu ke depan dia berharap alat tersebut bisa segera direalisasikan untuk membantu polisi dan instansi terkait dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah itu.

Baca juga: Polda Kalsel : Jaringan pengedar libatkan anak jadi kurir

Berdasarkan data dari BNNP Babel, Provinsi Babel saat ini menduduki peringkat 28 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dalam hal pemberantasan narkoba, BNNP Babel sejak Januari 2019 hingga saat ini berhasil menemukan sebanyak 25 kilogram narkoba yang masuk ke Babel dan sebagian besar didapatkan di Kabupaten Bangka Barat.

Pada tahun ini, BNNP Babel berhasil menyita sebanyak 4.787 butir ekstasi dan 25.389,65 gram sabu-sabu, yang didapatkan dari 10 kasus penangkapan dengan melibatkan 20 orang tersangka yang tujuh orang diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019