Surabaya (ANTARA News) - Sekira 2.600-an Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia menangguhkan pembayaran pajak bernilai ratusan miliar rupiah, karena institusi pendidikan merupakan obyek pajak yang tidak dikenakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). "Hal itu kami lakukan, karena kami saat ini sedang mengajukan `judicial review` ke MA," kata ketua tim hukum APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), HS Pramono SH didampingi Ketua APTISI Jatim, Dr Suko Wiyono SH MHum di Surabaya, Rabu. Menurut dia, "judicial review" dilakukan untuk SE Dirjen Pajak SE-10/PJ-6/1995 tentang pengenaan PBB atas PTS. "Kami melakukan `judicial review`, agar PTS tak dibebani pajak, karena UU PBB 12/1994 sendiri menyebutkan institusi pendidikan bukan obyek PBB," katanya menegaskan. Selain itu, katanya, SE Dirjen Pajak itu juga diskriminatif, karena PTN tidak dikenai PBB. Padahal, PTN dan PTS itu sama-sama institusi pendidikan yang bersifat nirlaba. Didampingi Wakil Ketua APTISI Jatim bidang Litbang, Drs Heri Saptono MSi dan dua anggota tim hukum APTISI yakni Gaspar Ganggas SH MS dan Suhariwanto SH MHum, ia menyatakan, pihaknya tidak langsung mendaftarkan "judicial review" ke MA pada 14 Desember 2006. "Kami mengawalinya dengan mengajukan surat ke Dirjen Pajak pada 12 Juli 2005 untuk mencabut sendiri SE yang bertentangan dengan UU PBB itu, namun tidak ada respon," katanya. Kendati sudah setahun lebih mengajukan "judicial review" ke MA, katanya, MA hingga kini belum memberi respon, karena itu APTISI dan tim hukum berencana "mendatangi" MA dalam bulan ini. "Sambil menunggu respon MA itu, APTISI Jatim sudah mengeluarkan imbauan kepada PTS se-Jatim dan juga kepada APTISI Pusat untuk ditembuskan ke PTS se-Indonesia di luar Jatim," katanya. Imbauan yang dikeluarkan untuk menunggu respon MA itu, adalah imbauan untuk menangguhkan pembayaran PBB sampai ada respon atas "judicial review". "Tapi, kami juga mempunyai niat baik, karena itu uang pajak yang seharusnya dibayarkan ke Dirjen Pajak itu diimbau untuk dikonsinyasikan (dititipkan ke pengadilan), agar bila APTISI menang dapat ditarik kembali dan bila kalah dapat langsung disetorkan ke Dirjen Pajak," katanya menambahkan. Ditanya jumlah pajak yang dikonsinyasikan itu, ia mengemukakan, jumlahnya dapat mencapai ratusan miliar rupiah, karena Universitas Trisaksi Jakarta membayar PBB Rp1 miliar/tahun, Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya membayar Rp400 juta/tahun, dan sebagainya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008