Jayapura (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John NR Gobay kembali menyoroti keberadaan galangan kapal di tengah hutan Kabupaten Nabire, yang penanganannya terkesan tertutup.

"Potensi emas di perut bumi di Kabupaten Nabire ternyata menggiurkan. Buktinya, WNA asal Cina ikut melakukan penambangan emas di wilayah Siriwo Kilo Meter 102, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua itu, yang viral di media sosial karena ada kapal di tengah hutan," katanya di Kota Jayapura, Jumat.

Menurut dia, patut diduga telah terjadi aksi penambangan yang dilakukan secara ilegal. "Mereka bahkan membuat kapal keruk raksasa di pesisir Kali Siriwo. Hingga mereka leluasa menyedot emas dari dalam Kali Siriwo. Diduga keras tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.

John yang merupakan anggota Komisi II DPRP dari jalur kursi pengangkatan Otsus itu meminta agar penegak hukum di Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua untuk mengambil langkah proaktif.

"Mereka ini melakukan tambang ilegal dan WNA yang bekerja tidak memperoleh dokumen lengkap, kapal pengeruk emas yang dibangun di wilayah Kilometer 102 Siriwo tidak memiliki ijin," katanya.

"Penegak hukum yang ada di Kabupaten Nabire jangan hanya melihat sebelah mata, tetapi segera mengambil tindakan untuk mengecek seluruh dokumen perusahaan," katanya,

Jika mereka tidak miliki dokumen lengkap, John menganjurkan agar lokasi tersebut di berikan garis polisi.

"Lokasi tambang di situ agar segera diberi garis polisi (police line) dan (pekerja asing) angkat kaki dari bumi Cenderawasih. Saya melihat kasus ini seperti ditelan waktu dan berlalu bersama waktu. Untuk itu saya sebagai Anggota DPR Papua yang mewakili Nabire dan sekitarnya mempertanyakan kapan Pemprov Papua menurunkan tim ke Siriwo," katanya.

Sebelumnya, pada awal bulan ini John menyoroti keberadaan galangan kapal yang sempat viral di media sosial tersebut dan telah melaporkan kepada Sekda Provinsi Papua TEA Heri Dosinaen.*

Baca juga: Imigrasi: seratus warga Tiongkok bekerja di Nabire

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019