Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu menilai seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (capim BPK) periode 2019-2024 menjadi polemik karena Tim Seleksi (Timsel) Capim BPK DPR RI tidak mengindahkan amanah surat pimpinan DPR RI.

Menurut Tom Pasaribu, di Jakarta, Kamis, Timsel Calon Anggota BPK DPR RI di Komisi XI, telah melakukan seleksi administrasi Calon Anggota BPK, dari 64 calon yang mendaftar menjadi 32 calon. "Seleksi itu, termasuk penilaian pada pembuatan makalah," kata Tom Pasaribu.

Tom menjelaskan, kalau Timsel Calon Anggota BPK DPR RI mengindahkan amanah pimpinan DPR RI melalui suratnya Nomor PW/10924/DPR RI/VII/2019 tentang Penyampaian Daftar Nama Calon Anggota BPK, tertanggal 11 Juli 2019, maka proses seleksi Calon Anggota BPK tidak akan menjadi polemik.

Dalam surat pimpinan DPR RI, kata dia, pimpinan DPR secara tegas menyebutkan Komisi XI agar melaksanakan seleksi Calon Anggota BPK sesuai amanah pasal 198 ayat (2) Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. "Artinya, sebanyak 64 calon yang mendaftar semua diserahkan ke DPD untuk dimintai pertimbangan oleh DPD RI," katanya.

Menurut Tom Pasaribu, seharusnya Timsel Calon Anggota BPK DPR RI di Komisi XI dapat mengesampingkan ego-sentris dan mengutamakan kepentingan bangsa dalam melakukan seleksi Calon Anggota BPK, dengan melaksanakan amanah pasal 198 ayat (2) Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014, sebagai syarat formalnya.

"Demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK, Timsel Calon Anggota BPK DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formal yang berlaku," katanya..

Menurut Tom, seleksi calon anggota BPK seharusnya pembuatan makalah itu hanya sebagai kelengkapan administrasi seperti syarat lainnya. "Pembuatan makalah dalam penilaian administrasi tidak dinilai seperti menilai skripsi," katanya.

KP3-I berharap Komisi XI DPR RI tidak menciptakan polemik baru pada proses seleksi calon anggota BPK. "Beberapa dosen yang mendaftar, gagal dalam seleksi administrasi," katanya.

Tom Pasaribu juga mengingatkan, bahwa KP3-I telah membuat pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait seleksi calon anggota BPK. "Kami mendesak MKD untuk segera menindaklanjuti laporan KP3-I. Karena berdasarkan amanah Tatib DPR RI, bahwa laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019