Kami memang hati-hati dalam melakukan penegakan hukumnya karena menyangkut mata pencaharian masyarakat...
Kotamobagu, Sulawesi Utara (ANTARA) - Kapolres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Gani Fernando Siahaan mengatakan langkah polisi melakukan penertiban tambang emas ilegal di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atas pertimbangan aspek kemanusiaan dan lingkungan.

Aktivitas yang berisiko dalam kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) berpotensi menimbulkan korban. Di samping itu tingkat kerusakan lingkungan akibat aktivitas peti di wilayah Bolaang Mongondow juga sudah sangat mengkhawatirkan.

"Kejadian longsor di lokasi tambang ilegal tersebut pada Februari lalu bahkan mengakibatkan 21 korban jiwa," kata Gani dalam wawancara di Polres Kotamobagu, Sulut, Rabu.

Ia mengatakan banyak warga desa di Bolaang Mongondow memilih mencari emas dan meninggalkan pekerjaannya sebagai petani dan pekebun untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Apalagi saat ini sudah ada metode proses pemurnian emas secara mudah dengan menggunakan sianida.

Data Polres Kotamobagu mencatat sedikitnya ada sekitar 887 penambang di Bakan dan sekitarnya yang melakukan aktivitas peti. Sebagian bahkan sudah menggunakan alat berat eskavator.

Oleh karena itu, polisi bersama pemda Bolaang Mongondow bergerak cepat melakukan penertiban dan pengawasan di sejumlah areal tambang ilegal sejak akhir Juni lalu. Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

"Kami memang hati-hati dalam melakukan penegakan hukumnya karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Tetapi jika sudah pakai alat berat maka tentu akan diproses karena ancaman kerusakan lingkungannya lebih masif," ujar Gani.

Namun untuk lokasi tambang ilegal Busa di Bakan, pihak kepolisian menjamin akan tetap steril dari kegiatan penambangan ilegal mengingat tingkat risikonya tinggi dan sudah banyak menelan korban jiwa.

Setelah dilakukan penertiban, ia memastikan tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan di sana sampai ada solusi yang permanen.

"Kami mengharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang tuntas dalam mengatasi persoalan tambang ilegal ini. Karena sejak 2018 saja kepolisian sudah melakukan penertiban sebanyak lima kali, namun kegiatan penambangan ilegal terulang kembali," katanya.

Salah satu usulan yang muncul dari pemerintah daerah, menurut Gani, adalah rencana lokalisasi kemitraan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jika WPR ada maka warga bisa mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi, baik dalam bentuk perorangan, koperasi maupun badan usaha.

Adanya solusi permanen diharapkan membuat warga bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan bekerja dengan aman tanpa merusak lingkungan. Berdampingan dengan perusahaan pemegang izin pertambangan resmi.

"Kami sebagai aparat keamanan hanya mengharapkan ada solusi yang permanen dan menyeluruh yang menjadi kewenangan dari pemerintah baik provinsi maupun pusat agar masalah peti di wilayah ini bisa dituntaskan," katanya.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya cukong besar yang menyokong kegiatan tambang ilegal di wilayahnya, Gani Siahaan menyatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun ia mengingatkan hal itu perlu pembuktian dan sejauh ini polisi belum menemukan bukti ke arah sana.

 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019