Proses hukumnya dilakukan dengan baik, tidak ada intervensi
Jakarta (ANTARA) - Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan kasus yang menimpa Baiq Nuril penting menjadi model terdepan penegakan hukum.

"Proses hukumnya dilakukan dengan baik, tidak ada intervensi, mekanisme berjalan transparan dan publik juga mengikuti kasus ini," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis.

Kemudian, menurut dia, saat proses peradilan, intervensi tidak dilakukan presiden agar tahapannya berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Baca juga: Tim Advokasi: Menkumham segera tandatangani rekomendasi amnesti

"Saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian kita melihat ternyata masih ada persoalan (pada kasus ini), kita bisa diskusi, ini sebuah capaian bersama," katanya.

Dikatakannya, peradilan terhadap Baiq Nuril sudah berjalan semestinya, hanya saja yang menjadi persoalan terhadap kasus tersebut sebenarnya terkait pidana dari Undang-Undang ITE.

"Masukan dari banyak pakar dan ahli tentang keluhan ada beberapa pasal karet di Undang-undang ITE dan ke depan kita memang penting untuk mempertimbangkan bagaimana UU itu tidak menjaring korban yang tidak bersalah," ujarnya.

Baca juga: Tim Baiq Nuril sampaikan petisi amnesti ke Kantor Staf Presiden

Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia, bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Baca juga: KPPPA dukung amnesti bagi Baiq Nuril

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.

Baca juga: Anggota DPR berharap Presiden mengabulkan amnesti Baiq Nuril

Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019