Semarang (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak  3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

"Ini bagian dari pemberian 'punishment', 3.240 ASN yang terlibat korupasi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu.

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian.

Baca juga: Jokowi sebut transparansi rekrutmen ASN demi atasi korupsi

Baca juga: Menpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembaga


Ia menjelaskan pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

Ia menyebut peringkat indeks persepsi korupsi Jawa Tengah mengalami peningkatan pada tahun ini. Meski demikian, ia mengakui masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut.

"Kepala daerah 'ditembak' terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.

Pada tahun 2019, kata dia, Kementerian PAN RB fokus pada reformasi birokrasi, yang fokus pada enam agenda pokok.

Salah satu agenda yang akan dilaksanakan tersebut yakni perluasan zona integritas di lingkungan pemerintahan.

Rakernas Apeksi yang dihadiri wali kota dari 92 daerah tersebut dibuka oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Baca juga: KPK minta ASN terpidana korupsi segera diberhentikan

Baca juga: Menpan temui Moeldoko bahas kinerja ASN setelah pemilu





Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019