Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kodam XIII Merdeka menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang anggota TNI AD meninggal, di kawasan Megamas Manado pada Sabtu (29/6).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam jumpa pers, di Manado, Minggu mengatakan kejadian berawal dari salah paham yang terjadi pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 05.30 antara korban dan pelaku dimana masing-masing mempunyai rekan.

"Terjadi salah paham akhirnya terjadi penganiayaan dan meninggalnya korban," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap lima penganiaya anggota Paspampres dan TNI

Baca juga: Tersangka penganiaya anggota TNI Garut enam orang, semua anggota ormas


Jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolresta Manado tersebut, juga dihadiri Kapendam XIII Merdeka Kolonel Kav M Jaelani, Komandan Pomdam XIII Merdeka Kolonel CPM Antonius dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus ini, dilakukan koordinasi antara Polresta dan Pomdam XIII Merdeka.

Kemudian dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari informasi yang didapatkan akhirnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap empat orang.

"Dari empat orang itu, tiga orang dijadikan sebagai tersangka dan satu lagi masih didalami perannya di kejadian tersebut. Namun sampai saat ini baru tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ketiga pelakunya berinsial H (32), A (35) dan HS (34). Sementara korban LP (35), A dan AH.

Ia menambahkan sementara saksi-saksi yang diperiksa tujuh orang.

Barang bukti yang disita dua unit kendaraan sepeda motor, dua HP, dua helm, sandal, pakaian, rekaman CCTV, satu senjata "air soft gun"

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensal mengatakan para pelaku tersebut ditangkap pada tempat berbeda.

"Para pelaku ditangkap di Manado maupun di luar Manado," katanya.

Kabid Humas Polda Ibrahim Tompo mengatakan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka itu, pasal 338 subsider subsider 170 ayat dua, subsider 354, subsider 351 ketiga ancaman hukumannya sampai 15 tahun.

Kapendam XIII Merdeka Kolonel Kav M Jaelani mengatakan Pangdam XIII Merdeka telah mengambil langkah-langkah dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pangdam langsung memerintahkan seluruh Komandan Satuan maupun Asisten Kodam dan Kabalak Kodam untuk mengendalikan seluruh anggotanya.

"Seluruh perwira juga dikumpulkan, dan diminta untuk memercayakan pihak Polri dalam proses hukum," katanya.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019