Jalan angkutan batu bara tidak diperkenankan untuk pengguna umum
Tamiang Layang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, terus menyelidiki penyebab tewasnya seorang pemudik bernama Abdul Ghofur Hambali (34) warga Desa Damparan, Kecamatan Barito Hilir, Kabupaten Barito Selatan di jalan angkutan batu bara Kilometer 10 PT Adaro Indonesia yang terjadi Jumat, (31/5).

"Saat ini, kasus itu masih kami tangani," kata Kasatlantas Polres Barito Timur (Bartim) Iptu Sugeng di Tamiang Layang, Minggu.

Sugeng menjelaskan, anggota dari unit kecelakaan lalu lintas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong dan mengevakuasi korban, serta mencatat keterangan beberapa saksi.

Dari keterangan awal di lokasi kejadian, sebuah Mobil DT Hino warna hijau dengan nomor lambung DT-04 dan nomor polisi DB 8246 FD yang dikemudikan karyawan PT Wasco, Zuhdi Agus Setiyawan (26) dari arah Pasar Panas menuju Kelanis.

Tepatnya di Km 10, DT yang dikemudikan Zuhdi berhenti karena di depannya ada lampu lalu lintas, dengan lampu yang menyala berwarna merah karena ada kegiatan pemeliharaan atau perbaikan jalan.

Setelah berhenti sekitar tiga menit, datang sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3315 MG yang dikendarai Abdul Ghofur Hambali dan menabrak bagian belakang mobil DT yang dikemudikan Zuhdi.

Tabrakan itu mengakibatkan Abdul Ghofur Hambali meninggal di TKP dengan kondisi luka robek pada kepala, patah tulang tangan kiri, patah tulang terbuka pada tangan kanan dan hidung mengeluarkan darah.

Community and Mediation Rekation Manager PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo melalui Media Rekation Section Head Kadarisman mengatakan, pihaknya tidak memberikan santunan kepada korban yang meninggal karena jalan angkutan batu bara tidak diperkenankan untuk pengguna umum.

"Namun, untuk tindakan sosial seperti mendatangi keluarga korban dan prosesi penguburan akan kami lakukan sebagai bentuk perhatian sosial," katanya.

Kadarisman juga mengimbau, pengendara umum dapat menghindari jalan khusus angkutan batu bara, sebab jalan tersebut memiliki desain struktur aspal untuk kendaraan tambang. Kendaraan umum, apalagi sepeda motor sangat berbahaya menggunakan jalan khusus hauling (pengangkutan) tersebut.

Kemudian ada banyak ketentuan rambu lalu lintas yang sangat ketat berlaku di jalan khusus angkutan itu, seperti ketentuan batas kecepatan yang tidak boleh dilanggar, menyalip, kontur medan hingga lampu lalu lintas.

Saat ini, masih ditemukan pengguna umum pengendara roda dua maupun roda empat melintasi jalan batu bara yang ingin menuju Balangan atau pun Tabalong, Kalimantan Selatan maupun menuju Kalanis, Barito Selatan.

"Tidak melewati jalan hauling adalah keputusan bijak demi keselamatan. Berdasarkan aturan, outsider atau pengguna umum tidak diperkenankan melewati jalan angkutan batu bara tersebut," paparnya.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019