Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.

Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Selain Indra, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal proyek "pokok pikiran" untuk anggota DPRD Tulungagung dan mekanisme APBD Tulungagung 2015-2018.

KPK pada Senin (13/5) telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: KPK periksa Agus Martowardojo saksi kasus KTP-e
Baca juga: KPK lelang 14 barang rampasan Fuad Amin senilai Rp63,28 miliar
Baca juga: KPK buka kemungkinan panggil Nusron Wahid

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019