Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Tamansari membekuk empat polisi gadungan yang melakukan pemerasan sebesar Rp70 juta kepada seorang warga Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (1/5) sekitar pukul 22.00.

Modusnya adalah menuduh korban yang berinisial ALR (25) sebagai pelaku judi daring (online), kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar kasusnya tidak diproses.

Keempatnya melengkapi diri dengan seragam dan atribut kepolisian, seperti lencana, borgol, dan tanda pengenal Polri untuk menakuti korban.

"Empat pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi saat mendatangi korbannya. Mereka bahkan melakukan penggeledahan di indekos korbannya," kata Ruly di Mapolsek Matro Tamansari, Selasa.

Saat itu para pelaku juga mengambil dua monitor komputer dengan berdalih mengamankan barang bukti serta membawa korban dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.

"Korban diajak putar-putar menggunakan mobil, diancam akan dibawa ke mapolres, dan dimintai sejumlah uang agar perkaranya tidak dilanjutkan," tutur Ruly.

Saat di perjalanan itulah para pelaku meminta uang Rp70 juta agar kasusnya tidak diproses serta mengancam dan memukuli korban hingga akhirnya mau mengakui tuduhan polisi gadungan tersebut.

"Uang tebusan yang diminta awalnya Rp70 juta, turun jadi Rp 50 juta, dan baru dikasih Rp10 juta," kata Ruly.

Ruly mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah kekasih korban mendatangi Mapolsek Metro Tamansari untuk menanyakan penangkapan tersebut.

"Setelah pacar korban melapor ke Polsek Metro Tamansari, Tim Buser menyusun siasat untuk menjebak pelaku," ujar Ruly.

Ruly mengatakan bahwa penyergapan tersebut berhasil membekuk keempat pelaku. Para pelaku disergap pada hari Kamis (2/5) pukul 02.00 sekaligus menyelamatkan korban dari cengkeraman para pelaku.

Kepada polisi, keempat tersangka ini mengaku mendapatkan atribut Polri dari sebuah toko atribut polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ruly mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu dua orang yang menjadi informan dalam sindikat ini.

"Jadi, dua pelaku ini sudah selama sebulan sebelumnya memantau korban sehingga mereka sudah tahu letak penyimpanan barang-barang korban. Nah, dua orang yang kami buru ini diduga sebagai informannya," papar Ruly.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti seragam dan rompi polisi, lencana Polri, kartu tanda anggota, serta mobil sewaan yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019