Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh umat muslim khususnya warga Kota Depok untuk meningkatkan iman dan taqwa dengan melaksanakan ibadah puasa serta amaliyah Ramadhan lainnya.

"Kita harus saling menghargai dan menghormati serta diharapkan dapat berpartisipasi aktif mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah antarumat beragama dan organisasi masyarakat," kata Mohammad Idris di Depok, Senin (6/5).

Idris mengatakan amaliyah Ramadhan yaitu shalat lima waktu berjamaah dan Shalat Tarawih berjamaah di Masjid, Tadarus Alquran serta menyisihkan sebagian harta melalui infaq, shadaqah dan zakat.

Bagi ASN Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa untuk tidak makan dan minum, merokok di tempat umum dan terbuka.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Mei 2019 ber nomor 421/211- Satpol PP tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah/ 2019 juga melarang beroperasinya tempat hiburan malam yang ada diseluruh wilayah Kota Depok, Jawa Barat

Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi diantaranya seperti bar, klub malam, diskotik, karaoke, panti pijat, billiard, spa, dan juga masih banyak lainnya.

"Dalam rangka mewujudkan visi Kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama," kata Idris.

Tak hanya pelarangan tempat hiburan malam, dalam surat edaran tersebut juga tertuang imbauan kepada seluruh pemilik usaha warung makan, agar menutup kedainya menggunakan tirai atau penutup pada siang hari ketika umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa.

"Bagi pemilik atau pengelola rumah makan, warung, restoran, diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadhan," kata Idris.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019