Temuan pengawas di lapangan ada beberapa temuan pelanggaran yang direkomendasikan pemungutan suara ulang
Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut karena ada temuan pelanggaran.

"Temuan pengawas di lapangan ada beberapa temuan pelanggaran yang direkomendasikan pemungutan suara ulang," kata Ketua Panwaslih Aceh Faizah di Banda Aceh, Kamis.

TPS yang direkomendasikan pemungutan suara ulang di antara di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Besar, Kota Langsa, dan beberapa daerah lainnya.

Modus pelanggaran yang ditemukan sehingga keluar rekomendasi pemungutan suara ulang di antaranya pencoblosan lebih dari satu kali oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, ada petugas TPS merusak surat suara yang sudah dicoblos, sehingga tidak bisa digunakan. Serta beberapa temuan pelanggaran lainnya yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang.

"Kami hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang. Sedangkan yang menetapkan pemungutan suara ulang adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota. Pemungutan suara ulang ini paling telat 10 hari," kata Faizah.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, pihaknya belum memutuskan pemungutan suara ulang di beberapa TPS tersebut. Namun, kemungkinan pemungutan suara ulang ada dua TPS di Kabupaten Aceh Utara.

"Ada juga satu TPS di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Gayo Lues. Kami akan duduk terlebih dahulu dengan panitia pengawas," kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri menyebutkan, temuan pelanggaran di dua TPS di Kabupaten Aceh Utara, di mana penyelenggara pemungutan suara dilaporkan membagi-bagikan surat suara lebih kepada saksi untuk dicoblos.

"Kalau di Aceh Utara ini sudah pasti pelanggaran. Pelanggaran pidana lagi. Pelanggaran serupa juga terjadi di TPS di Aceh Besar dan kemungkinan ada satu TPS di Kota Banda Aceh," sebut Samsul Bahri.

Sedangkan temuan di Kabupaten Gayo Lues, KPPS memberikan surat suara untuk semua jenis pemilihan kepada seorang pemilih pindahan dari luar Aceh. Seharusnya, surat suara yang diberikan hanya pemilihan presiden.

"Pelanggaran ini dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan panitia pengawas karena temuannya hanya seorang pemilih. Mungkin kalau lebih dari bisa jadi dilakukan pemungutan suara ulang," kata Samsul Bahri.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019