Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka kasus pembobolan ATM oleh tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin tanggal 26 Maret 2019, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya oleh awak media dari mana RP mendapatkan mesin ATM tersebut, Argo menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan.

"Sampai sekarang belum (diketahui asal mesin ATM-nya). Berkas (penyelidikan asal mesin ATM) sudah masuk," ujarnya.

Argo mengatakan mesin ATM tersebut dibeli oleh RP dari orang lainnya, namun sampai sekarang polisi belum mengetahui siapa yang menyediakan mesin ATM tersebut bagi RP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menangani kasus RP (37) yang ditangkap pada 26 Februari 2019 di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, hasil dari pengembangan pelaporan salah satu bank swasta (BCA) pada 11 Februari 2019.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan alat bukti berupa satu buah kartu ATM salah satu bank nasional, dua buah kartu warna putih yang sudah ada duplikasi data nasabah, laptop, ponsel dan peralatan skimming termasuk mesin ATM. Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal. Strip ini adalah garis lebar hitam yang berada di bagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti pita kaset, material feromagnetik yang dapat dipakai untuk menyimpan data.

Selama melakukan kejahatan, kata Argo, pelaku sudah 50 hingga 91 kali melakukan transaksi ATM menyebabkan kerugian Rp300 juta.

"Barang bukti uang yang ada Rp300 juta," kata Argo.

Baca juga: Polisi: kartu RP mampu bobol jutaan rupiah sekali transaksi
Baca juga: Polisi: RP membeli mesin ATM untuk pelajari kelemahannya


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019