Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji merevitalisasi seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia, tetapi baru satu Lapas yang direvitalisasi.

"Dari 528 lapas, baru satu yang dilakukan revitalisasi yaitu Lapas Nusakambangan," kata Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan revitalisasi lapas, tetapi selama delapan bulan baru Lapas Nusakambangan yang sudah selesai direvitalisasi.

"Sudah dilaksanakan, baru di lapas Nusakambangan, karena revitalisasi membutuhkan sumber daya dukungan yang tidak sedikit," katanya.

Revitalisasi yang dilakukan di lapas Nusakambangan sudah dilakukan dengan proses pembinaan yang bertahap. Saat ini, pihaknya juga terus melakukan kajian karena butuh instrumen yang tepat.

Mengenai pencapaian revitalisasi apakah sesuai dengan target, lanjut dia, tidak ada target karena akan tetap berjalan.

"Kami akan terus lakukan, apalagi dukungan dari pemerintah terhadap revitalisasi sangat luar biasa," ucapnya.

Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra pernah berpendapat bahwa penanganan kondisi lapas harus dilakukan oleh orang yang paham betul atas kondisi yang ada.

Terlebih, sejak saat menjabat sebagai menteri 15 tahun lalu, jumlah lapas dan rutan tidak bertambah.

"Hanya itu-itu saja, padahal setiap harinya banyak yang masuk," kata Yusril.

Menurutnya, saat ini anggaran di Kementerian Hukum dan HAM yang nilainya mencapai Rp9 triliun, seharusnya ada penambahan lapas atau rutan. Dahulu, ketika dirinya menjabat, dengan anggaran Rp500 miliar bisa membangun Lapas Cipinang dan Salemba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagdo meminta pemerintah melakukan perbaikan infrastuktur lapas dan rutan yang ada karena kebanyakan merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda.

"Jadi, struktur dan infrastruktur kelengkapan dan seterusnya, seiring dengan berjalannya waktu sepertinya sudah tidak berjalan dengan baik lagi. Kondisi sekarang memang berbeda," kata Kisnu"dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Kisnu mencontohkan peristiwa kebakaran lapas di Provinsi Aceh, yakni Cabang Rutan Sinabang, pada Minggu (18/3) dini hari, bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas lapas.

"Jadi penegak hukum menempatkan narapidana di dalam lapas. Tapi, tapi mereka rentan menjadi korban seperti kebakaran dan lainnya. Jadi harus ada konsep besar. Tujuannya, agar bisa diketahui kebijakan yang diambil seperti apa," katanya.

Dia mengakui untuk perbaikan infrastrukur lapas ini membutuhkan anggaran yang besar, namun biaya besar ini bisa digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan HAM di dalam lapas.

"Narapidana perlu makan, minum, dan kesehatan juga. Jadi tiap peristiwa, dijadikan asessment kepada lapas. Pakailah sudut pandang perlindungan HAM, dari situ dapat kelihatan berapa biaya yang dikeluarkan, dan dananya, apa yang harus dibangun akan kelihatan dan terlihat di sana," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019