Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal pertukaran informasi dan data, tata kelola pemerintahan yang baik, penelitian, pendidikan, dan pelatihan.

"Ini MoU antara KPK RI dengan Ombudsman RI tentu saja ini suatu upaya kita supaya ada koordinasi, kerja sama yang baik karena tentu sebagai lembaga yang dua-duanya dibentuk pascareformasi, banyak hal yang kita harus lakukan," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai usai acara MoU itu di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa salah satu poin dalam MoU itu adalah terkait tindak lanjut jika ada laporan dari masyarakat.

"Kadang-kadang ada laporan yang ke KPK padahal sesungguhnya itu untuk Ombudsman. Sebaliknya ada laporan kepada Ombudsman sebenarnya itu kewenangan KPK dan Ombudsman tentu ada di 34 provinsi, tentu siap bekerja sama dengan KPK," ucap Amzulian.

Poin selanjutnya, kata dia, terkait dengan riset bersama dan pelatihan, misalnya soal pemahaman tentang gratifikasi.

"Tentu ada hal-hal keterbatasan, ya kalau insan Ombudsman terbatas memahami gratifikasi mungkin saja nanti di lapangan juga 'problem'. Sesuatu yang seharusnya tidak gratifikasi itu kita nyatakan gratifikasi sebaliknya mungkin juga terjadi. Oleh karena itu, hal-hal seperti itu kita butuhkan ya," tuturnya.

Dari Mou itu, kata dia, lembaganya mengharapkan agar birokrasi pemerintah lebih baik dan bagi KPK tentu korupsi itu menjadi berkurang.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyatakan bahwa MoU itu soal tukar-menukar informasi.

"Ada informasi layanan publik yang ke KPK ya itu diserahkan nanti ke Ombudsman. Sebaliknya informasi yang terkait dengan korupsi yang dilaporkan ke Ombudsman nanti akan diserahkan ke KPK," ucap Agus.

Kemudian juga, kata Agus, terkait dengan pendidikan bersama, pendidikan, pelatihan, dan penelitian.

"Kemudian tadi Pak Amzulian menyebutkan sudah mempunyai perwakilan di 34 provinsi. KPK sedang merintis sembilan perwakilan tetapi kalau Ombudsman punya kantor yang tetap, KPK kantornya akan "virtual" tidak menyolok," kata Agus.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019