Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat mencegah penjualan telur yang dilakukan masyarakat di pasar Kecamatan Malunda.

"Perdagangan telur penyu berhasil dicegah personil Polsek Malunda Polres Majene saat melaksanakan patroli dan mengontrol aktivitas masyarakat di pasar Maliaya Kecamatan Malunda Kabupaten Majene," kata Kapolsek Malunda AKP Rahardian B Trisna, SH, SIK, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, pada saat patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Malunda bersama sejumlah personil Polsek Malunda mendapatkan salah seorang wanita warga asal dusun Tanisi sedang menggelar satu kantong telur penyu diatas meja yang siap dijual.

Menurut dia. saat dimintai keterangan wanita tersebut mengakui memiliki sebanyak 105 butir telur penyu yang siap jual.

Kapolsek Malunda kemudian memberukan pemahaman bahwa penyu adalah hewan yang dilindungi dan dilarang diperjual belikan.

Wanita penjual tersebut kemudian menyerahkan seluruh telur penyu yang dimilikinya ke Polsek Malunda.

"Selanjutnya seluruh telur penyu tersebut dikembalikan oleh Personil Polsek Malunda ke habitatnya dipesisir pantai Kabupaten Majene untuk ditetaskan," kata Kapolsek.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019