Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, melakukan pemeriksaan fisik terhadap pembangunan jalan ruas Kemiri-Depapre.

Dalam pemeriksaan tersebut, Polda Papua melakukan pendampingan dan pengamanan, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu.

Dia mengatakan, personel yang dikerahkan berasal dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan dilaksanakan di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.

KPK dalam pemeriksaan fisik melibatkan BPK RI dan saksi ahli dari ITB, dan dihadiri Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Panca Putra Siregar, Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono, dan tim dari ITB.

Saat tim sedang melakukan pemeriksaan, kata Kamal, sempat terjadi protes yang melarang tim melakukan pemeriksaan, namun setelah diberi pengertian yang bersangkutan mengerti dan mempersilakan tim melanjutkan pemeriksaan.

“Pemeriksaan fisik ruas jalan Kemiri-Depapre berlangsung aman,” kata Kombes Kamal.

Kasus korupsi peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura saat ini ditangani KPK, menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Papua MK dan DM.

Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km dianggarkan sebesar Rp89,5 miliar, dan dalam kasus korupsi ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp42 miliar.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019