Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro, Provinsi Lampung, mencatat hingga 2019 ini sekitar 10 persen tanah di kota setempat belum bersertifikat.

"Sekitar 10 persen. Makanya kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Kepala Seksi Pengadaan BPN Metro, Truedy Aritonang, Kamis.

Dia kata, BPN menargetkan tahun ini seluruh tanah di Metro sudah bersertifikat termasuk tempat ibadah yang belum bersertifikat.

"Sekarang tidak ada kuota seperti Prona dulu. Jadi, warga mengurus melalui Pokmas di wilayahnya masing-masing. Untuk mengurus sertifikat di BPN tidak dikenakan biaya. Kalau di Pokmas biaya operasional maksimal Rp200.000 atau tergantung dari keperluan untuk mengurusnya," katanya.

Menurut dia, dasar biaya untuk pengurusan PTSL berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Kemendes PDTT.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 21/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Metro," ucapnya.

Aritonang bilang, ada beberapa kendala dalam menuntaskan tanah yang belum bersertifikat, yaitu pemilik lahan yang tidak berdomisili di Metro atau tanah yang tidak diketahui pemiliknya.

"Sedangkan yang di sekitarnya juga tidak mengetahui itu milik siapa, lalu batas-batas tanahnya. Penduduk hanya tahu lahan itu ada yang punya, tapi kan petanya itu tidak diketahui," katanya.

Pewarta: Edy Supriyadi & Hendra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019