Ambon (ANTARA News) - Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya menyatakan Nur Nabila Nawali (25) tewas akibat dibunuh ZA, suami korban sendiri, di kamar kosnya di kawasan Desa Batumerah, Kota Ambon pada Jumat dini hari.

"ZA yang berusia 28 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan kurang dari 12 jam dan memeriksa 10 orang saksi serta melalukan olah tempat kejadian perkara," kata Waka Polres setempat, Kompol Ferry Mulyana di Ambon, Sabtu.

ZA yang notabene adalah suami korban dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya 15 penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat melanggar pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana.

Menurut Waka Polres, penyidik Satreskrim langsung melakukan penahanan terhadap ZA di Rutan Polres setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi

Sebelumnya Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, Polres menyelidiki kasus kematian NN alias Nabila (25), yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di kawasan Desa Batumerah pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIT.

Korban ditemukan tewas pada lantai dua kamar kos nomor 39 oleh pihak keluarga di Wara Komplek Kolam Sempe RT 007/RW 019, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Menurut keterangan saksi berinisal CR, awalnya saksi berada di dalam kamarnya kemudian sekitar pukul 23:00 WIT dia mendengar suara berisik sehingga saksi keluar menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Beberapa menit berselang, datanglah sekitar empat orang termasuk suami Nabila berinisial ZA masuk ke kamar tersebut dan sempat melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Saksi sempat memegang tangan korban dengan memanggil nama Nabila secara berulang kali namun Korban tidak merespon, kemudian suaminya AF datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan medis," jelas Julkisno.

Kemudian pada pukul 12:36 WIT, personil SPKT dan Satuan Reskrim Polres P Ambon bersama aparat Polsek Sirimau tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan olah TKP.

Polisi juga mengamankan para saksi ke Mapolres Ambon untuk dimintai keterangan guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019