Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan benar
Jakarta (ANTARA News)  - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan  yang dilakukan DPR periode 2014-2019 dapat selesai dalam waktu sebulan. 
  
"Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan benar. Sekarang kan sudah terbentuk pansusnya dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa," kata Fahri Hamzah kepada pers usai menerima Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis.
   
Fahri menegaskan bahwa DPR periode ini, ingin sekali agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. UU ini nantinya menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.
    
"Ini kan, konsep Poros Maritim itu sudah berjalan empat tahun, tetapi UU-nya belum ada satu pun yang menjadi basisnya. Karena itu, sebetulnya ini adalah  milestone bagi pembentukan konsep negara maritim, yang di dalamnya banyak daerah maritim," kata politisi dari PKS itu. 
  
Karena itu, kata Fahri, proses pembahasannya perlu dipantau mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir 30 September 2019.
 
"Maka dari itu, delapan provinsi kepulauan sebagai seponsornya atau salah satu pendukung, tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar," ujarnya.

Sehingga, kata anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sebelum DPR periode ini berakhir, sebaiknya UU Daerah Kepulauan ini sudah selesai. "Kenapa? karena begitu masuk ke periode DPR yang baru nanti, undang-undang ini masuk ke titik nol lagi," katanya. 

"Kalau mulai dari nol lagi kan mesti dimasukkan ke Prolegnas lagi, dibahas oleh pemerintah, diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang, kemudian pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya," kata Fahri Hamzah. 

Baca juga: DPD RI terus perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: Beberapa daerah berharap RUU Daerah Kepulauan segera dituntaskan

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019