Banjarmasin (ANTARA News) - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua buruh angkut karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap dari lokasi terpisah namun masih dalam satu jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda KalselKombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A di Banjarmasin, Minggu.

ikatakannya, awalnya ditangkap tersangka MD (43) di rumahnya Jalan Pekapuran Raya Harmoni 2, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Rabu (16/1).

Tersangka MD menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,54 gram dalam dompet kecil yang terletak di lemari baju yang ada di rumahnya.

Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi tersangka SP (48) yang memasok narkoba kepada MD.

Sang pengedar pemasok barang haram tersebut beralamat di Jalan Komplek Bumi Handayani VI A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itupun kini ditahan di Rutan Polda Kalsel Gedung Dit Tahti Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin.


Baca juga: Tiga pengedar 55 kilogram sabu-sabu divonis mati

Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap buruh edarkan sabu-sabu

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019