Medan (ANTARA News) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara, menembak mati dua orang membawa 15 kg narkoba jenis sabu-sabu berinisial R (40), warga Jalan Suprapto Kota Tanjung Balai, dan Z (35), warga Trengganu, Malaysia.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dalam pemaparannya di Tanjung Balai, Rabu, mengatakan, kedua tersangka itu diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap petugas.

Saat ini, kedua jenazah tersangka berada di RSU Tengku Mansyur Tanjung Balai dan akan dibawa ke Pematang Siantar untuk diautopsi.

"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba ini, dan mengirimkan surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia di Medan atas penangkapan warga asing itu," ujar AKBP Irfan.

Ia menjelaskan, penangkapan narkoba itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki membawa narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus wilayah Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke TKP, dan melihat kedua tersangka mengendarai masing-masing sepeda motor, serta membawa tas yang berisi sabu-sabu.

"Kedua tesangka itu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba," ucap dia.

Irfan menyebutkan, kemudian dilakukan pengembangan, dan saat berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kedua tersangka berupaya melarikan diri.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka.

"Tims Opsnal melakukan upaya pertolongan medis dengan membawa kedua tersangka dengan mobil ambulan ke RSU Dr T Mansyur Tanjung Balai, namun dalam perjalanan kedua tersangka meninggal dunia," kata Kapolres Tanjunga Balai itu.

Baca juga: Polda Riau bekuk tiga napi Bengkalis pengendali narkoba

Baca juga: Polisi buru DPO bandar narkoba jaringan Taiwan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019