Bandung  (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2018 telah menangkap 13 buronan kasus tindak pidana korupsi dan langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

"Selama tahun 2018 ini, kita berhasil menangkap 13 daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Raja Nafrijal, di Bandung, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan Kejati beberapa kali bekerja sama dengan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari beberapa kasus, penangkapan buronan yang menonjol seperti kasus Didi Supriadi. Didi merupakan terpidana kasus korupsi kredit senilai Rp25 miliar.

Didi ditetapkan buron setelah perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BNI dengan plafon Rp25 miliar berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar pada 2016. Didi sebelumnya tidak dilakukan penahanan karena dianggap bersikap kooperatif.

Namun, terdakwa malah melarikan diri sehingga belum menjalani putusan pengadilan. Pada Jumat (9/11), Didi berhasil ditangkap di sebuah rumah kos elit di Solo, Jawa Tengah.

Berikutnya Ade Suhaya, adik kandung Bupati Subang Ruhimat, yang terpilih di Pilkada Subang 2013. Dia ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Mei 2018 oleh Kejari Subang.

Ade tersandung kasus korupsi Bansos Dinas Perikanan Kabupaten Subang senilai Rp2,9 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan buron selama kurang lebih tujuh bulan.

"Itu beberapa kasus yang kita ungkap kerja sama dengan KPK," kata dia.

Selain itu, Kejati Jabar sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 16 orang yang terlibat kasus korupsi.

"Ke-16 orang itu sudah kami cegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," kata Raja Nafrijal.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018