Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Pusat akan mendalami kasus satpam yang diserang anjing jenis pitbull di Sawah Besar, Jakpus, setelah korban atas nama Hermawan melaporkan kejadian pada hari Selasa (18/12).

"Sudah buat laporan di Polres (Jakpus). Kemarin (18/12) korban datang kok sama lawyer-nya buat laporan," ujar Kasubbag Humas Polrestro Jakpus AKP Purwadi di Jakarta, Rabu.

AKP Purwadi menjelaskan korban rawat jalan dan datang dengan perban di beberapa bagian tubuhnya, seperti di kaki, telinga, hingga dada.

Kronologis kejadian penyerangan ketika Suhermawan menegur pemilik anjing pitbull, Ho Andri untuk memakaikan tali pengikat tambang pada anjingnya demi keamanan pada hari Kamis (13/12) lalu di Jalan Rajawali Selatan 10-11, Gunung Sahari Utara, Jakpus.

Saat itu Ho Andri membawa anjingnya jalan pagi, namun karena ditegur terjadilah percekcokan dengan Suhermawan sehingga anjing tersebut menyerang karena merasa majikannya disakiti.

Nantinya polisi akan mendalami kasus dengan nomor 2077/K/XII/2018/RESTROJAKPUS itu melalui pemeriksaan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, saksi-saksi tetangga sekitar, dan video rekaman kamera pengawas 

"Pemilik anjing dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 360 juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Purwadi. 

Baca juga: Bocah empat tahun tewas diserang anjing

Baca juga: Bocah Tewas Digigit Pitbull

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018