Solo (ANTARA News) - Rutan Kelas 1 Kota Surakarta telah mengusulkan sebanyak 32 dari 112 warga binaannya non-Muslim untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2018 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta, M Ulin Nuha di Solo, Selasa, mengatakan tim pengamatan seleksi Rutan Kleas 1 Surakarta sudah melaksanakan tugasnya dan dari 112 warga binaan Nasrani yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi khusus Natal ada 32 orang.

Menurut M Ulin Nuha, dari 32 orang warga binaan tersebut dengan rincian 31 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK 1). Artinya, mereka tidak langsung bebas setelah mendapat remisi pada tanggal 25 Desember, tetapi masih ada sisa tahanan pidana yang harus dijalani.

"Satu warga binaan diusulkan mendapatkan RK 2. Artinya, setelah mendapatkan remisi Natal akan langsung bebas," kata M. Ulin Nuha.

Menurut Ulin Nuha, setiap warga binaan yang mendapatkan surat keputusan (SK) dari pusat akan mendapat remisi antara 15 hari hingga 1 bulan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu proses penerbitan SK dari Pusat yang rencana diserahkan langsung kepada yang bersangkutan pada tanggal 25 Desember mendatang. Bahkan, remisi khusus itu, juga dapat dilihat langsung melalui daring. 

"Rutan Kelas 1 Surakarta saat ini, dihuni total sebanyak 694 warga binaan. Mereka terdiri dari 352 orang status tahanan dan 342 orang Napi," katanya.

Menyinggung soal pengamanan menyambut Natal 2018, kata Ulin Nuha, pihaknya tetap siap melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang akan berkunjung di Rutan pada hari libur itu.

"Kami pada Hari Natal itu, akan melakukan pelayanan kepada masyarakat hampir sama saat pada Lebaran, dengan menambah petugas. Pihak keluarga yang akan mengunjungi ke Rutan dipersilakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB," katanya. meski hari libur kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: LP Muara Teweh usulkan remisi 14 narapidana

Baca juga: 201 narapidana di Langkat dapat remisi kemerdekaan

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018