Banjarmasin (ANTARA News) - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi skala besar alias kelas kakap.

"Ada lima SPBU dan dua gudang penyimpanan atau penimbunannya kami lakukan penindakan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Senin.

Praktik curang pembelian secara berlebih BBM yang seharusnya disalurkan untuk konsumen atau masyarakat umum itu terbongkar setelah polisi menangkap orang yang sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar menggunakan truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter.

Adapun lima SPBU yang diduga terlibat tindakan ilegal pelangsiran BBM bersubsidi itu, yakni SPBU Sei Tabuk di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, SPBU Jalan Ahmad Yani Km 17, SPBU Km 6 Banjarmasin, SPBU Veteran Banjarmasin dan SPBU di kawasan Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin.

Sedangkan gudang penimbunannya berada di Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dan di Jalan Pamajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolda juga menegaskan, para pelangsir yang diungkap kali ini memang pemain besar. Bukan praktik pelangsiran yang biasa dilakukan pedagang BBM eceran untuk dijual kembali di tepi jalan pada kios-kios atau warung.

Terbukti dari barang bukti yang ditemukan berupa sejumlah truk bak kayu dan truk box yang telah dimodifikasi membawa tangki layaknya truk tangki Pertamina atau perusahaan yang mengangkut BBM. Termasuk lima truk tangki bertuliskan PT ASE.

"Hasil pemeriksaan sementara, BBM dijual kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah dan anggota masih terus melakukan pengembangan kasus," kata Kapolda didampingi Karo Ops Kombes Polisi Isdiyono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Polisi Rizal Irawan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan dari pihak manajemen SPBU dalam praktik curang pelangsiran tersebut atau sebatas permainan oknum operator saja bersama pelangsir.

"Jika terbukti terlibat, SPBU juga kami proses hukum dan berkirim surat ke Pertamina untuk sanksinya," kata Rizal yang turut didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP H Endang Agustina.

Namun yang pasti, ungkap Rizal, antara pelangsir dan operator di SPBU sudah bekerjasama.

Waktu pengisian BBM dilakukan pada tengah malam di atas pukul 24.00 Wita. Untuk satu unit truk berisi tangki modifikasi bisa mengisi 4.000 sampai 5.000 liter solar dalam waktu dua jam.

Hingga kini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mendalami penyaluran 61 kiloliter solar hasil langsiran yang disita.

Selain itu dikembangkan juga temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp130 juta dan sejumlah dokumen pengiriman serta mesin penghitung uang serta buku rekap BBM.

Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 23 orang baik dari pelangsir, penjaga gudang penimbunan hingga petugas SPBU.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 22 tahun?2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 25 tahun?2003?tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun?2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Rizal Irawan membeberkan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengungkap delapan laporan lolisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kesigapan polisi guna menyelamatkan penyaluran BBM agar benar-benar sampai ke tujuannya, yakni rakyat selaku konsumen.
Baca juga: Polisi gagalkan penyeludupan BBM bersubsidi
Baca juga: Penimbun solar bersubsidi jadi tersangka
Baca juga: Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018