Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mewacanakan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang tercecer di beberapa tempat.

Namun dia menilai sebelum Panja KTP-E digulirkan, lebih baik Komisi II DPR mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.

"Komisi II DPR akan segera menyikapi masalah KTP Elektronik tersebut, baik melalui Raker maupun bentuk Panja," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.

Dia menilai kalaupun di bentuk Panja KTP-E, statusnya sama dengan Panja yang sudah dibentuk di Komisi II DPR agar sebuah kasus tidak terulang kembali.

Namun Baidowi menilai kalau permasalah sudah dapat diselesaikan di tingkat Raker maka tidak perlu lagi dibentuk Panja karena keduanya tujuannya sama yaitu agar kasus KTP-E terang benderang dan ada penyelesaian konkret.

"Terkait pengungkapan kasus KTP-E, bisa saja Komisi II DPR rapat di masa reses karena Kamis (13/12) sudah reses," ujarnya.

Dia mengatakan memang KTP-E merupakan tanggung jawab nasional dari Kemendagri namun masalah KTP-E tercecer terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) yang berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda).

Dia mengatakan Dinas Dukcapil bukan lembaga struktural di bawah Kemendagri namun di bawah Pemda sehingga bisa saja Kemendagri sudah perintah ke kepala daerah tapi operasional di lapangan tidak sesuai.

"Dinas Dukcapil bukan lembaga struktural di bawah Kemendagri namun di bawah Pemda. Beda dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, KPU dan Bawaslu yang sifatnya struktural hingga ke daerah," katanya.

Sebelumnya, KTP elektronik yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12) siang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, temuan KTP-E tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah masalah pidana.

"Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu," ujar Zudan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Zudan memastikan blangko yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta dan di toko platform jual beli online adalah KTP-E palsu.

Sementara itu, ribuan keping yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah KTP-E yang dicetak periode 2011-2013 dan sudah tidak berlaku alias kadaluwarsa.

Baca juga: Polisi telusuri pemegang terakhir e-KT P kedaluwarsa tercecer

Baca juga: Warga Pariaman menemukan 1.000 keping KTP Elektronik

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018