Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta bantuan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak dan memburu 34 buronan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Keberadaan para DPO kita ini cukup sulit terlacak, karena itu kami minta bantuan langsung ke AMC Kejagung," ujar Kepala Kejati Sulsel Tarmizi di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, langkah yang ditempuh dengan menaikkan status para buronan menjadi DPO itu dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Ia juga menyatakan pendekatan terhadap keluarga yang umumnya masih berstatus tersangka itu tidak dapat membantu, hingga akhirnya dirinya bersurat dan meminta langsung bantuan tim AMC Kejagung.

"Kan sebenarnya status tersangka itu belum tentu bersalah karena masih harus diuji di pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan, apakah seseorang yang jadi tersangka itu terbukti bersalah atau tidak," katanya.

Menurut Tarmizi, mekanisme permintaan bantuan itu, yakni membuat surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk membantu melakukan penangkapan para DPO, baik statusnya tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Jampidsus telah merespon permintaan Kejati Sulselbar dan dari Jampidsus Kejaksaan Agung sendiri memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk membantu penangkapan.

"Seluruh atau 31 Kejaksaan Tinggi mempunyai data para DPO untuk melakukan penangkapan. Kami juga menyurat ke aparat hukum lain, misalnya Kapolda untuk membantu penangkapan ini," tuturnya.

Tarmizi menuturkan, beberapa kendala yang dihadapi para tim penyidik kejaksaan dalam melacak keberadaan para DPO itu, di antaranya telah meninggalkan wilayah hukum Sulselbar, mengganti identitas dan bahkan ada yang lari ke luar negeri.

"Bisa jadi mereka ada di Makassar atau di luar Makassar. Bisa jadi mereka juga telah berubah identitasnya. Tentu semunya ini menjadi strategi jaksa untuk mencari," katanya.

Baca juga: Kejaksaan tangkap 179 buronan

Baca juga: Kejati: buronan kacab BRI menyamar jual mobil

Baca juga: Kejari Pekanbaru tangkap 11 buronan tipikor

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018