Solo (ANTARA News) - Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan jumlah kasus dan tersangka yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba di Kota Solo selama 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

"Jumlah kasus dan tersangka narkoba yang ditangkap hingga Desember tahun ini sebanyak 110 kasus dengan 131 pelaku, sedangkan pada 2017 sebanyak 135 kasus dengan 156 pelaku," kata Kapolres di sela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.

Kapolres mengatakan, dari 110 kasus dengan 131 tersangka tersebut barang bukti yang berhasil disita sebanyak 692 gram sabu-sabu, 13 butir ?ineks, 3 butir pil koplo, 4 linting tembakau gorila, 17 unit timbangan digital, uang Rp5,997 juta, 32 sepeda motor, 1 mobil, dan 82 unit handphone.

Kapolres mengatakan, anggota terus meningkatkan kegiatan operasi khususnya narkoba sehingga hasil penangkapan tersangka yang terlibat narkoba dalam sebulan terakhir sebanyak 19 pelaku.

Ia mengharapkan menjelang akhir tahun ini, atau Natal dan tahun baru situasi Kota Solo aman dan kondusif.

"Memang ada peningkatan jumlah tersangka bulan ini, karena anggota bertindak tegas dalam memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba tahun ini," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Sugiyo.

Kapolres berharap tahun depan atau 2019 bisa meminimalkan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 19 pelaku yang diamankan itu rata-rata sebagai pemakai, kurir, dan mengedarkan.

Menyinggung soal 131 tersangka yang ditangkap di Solo tahun ini, sebagian mengaku barang terlarang itu dikendalikan dari lapas atau rutan.

Kapolres mengatakan, penyalahgunaan narkoba sudah menyentuh hingga kalangan yang paling bawah. Karena itu, polisi menyatakan perang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: BNN Jateng tangkap napi pengendali bisnis sabu-sabu
Baca juga: Tiga oknum polisi tertangkap saat pesta narkoba
Baca juga: BNN Jateng tak lagi musnahkan narkotik dengan cara manual

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018