KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional.
Curug, Banten (Antara) - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi menanggapi bahwa gugatan keluarga korban kecelakaan penerbangan JT 610 maskapai Lion Air terhadap produsen pesawat Boeing merupakan hak individu dan pemerintah tidak akan ikut campur.

"Bahwa ada yang menuntut itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Menhub di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten pada Minggu. 

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait musibah tersebut dan akan menjalankan yang rekomendasi dari komite itu.

"Kalau kita melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kita memiliki sandarannya. Berulang-ulang kita sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya.

Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan dimana tahap pertama pada bulan November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan. 

"Di luar konteks itu kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

Terkait sanksi, Menhub mengatakan hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.

Menurut kabar yang dilansir Antara sebelumnya, keluarga korban  penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11).*


Baca juga: Kemenhub audit khusus Boeing-737 Max 8 milik Lion Air

Baca juga: Kemenhub instruksikan Garuda dan Lion periksa kelaikudaraan Boeing 737-8 MAX

Baca juga: Keluarga korban Lion Air JT 610 gugat Boeing
     



 


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018