Jakarta, 13/11 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terhadap empat saksi soal dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

KPK, Kamis pekan ini memanggil empat saksi  dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Kabupaten Temanggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Empat saksi itu antara lain anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro, Rochmat Fauzi Trioktiva berprofesi sebagai guru swasta serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Jumadi dan Mahbub.

Untuk diketahui, Bupati Temanggung terpilih dalam Pilkada 2018 adalah Muhammad Al Khadziq. 

Al Khadziq merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (ES).

Eni juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut. KPK pun telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.

Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Kortjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.

Baca juga: Saksi: Penyetoran modal PLTU Riau tak sesuai aturan
Baca juga: Pengusaha didakwa suap Rp4,75 miliar untuk Eni Maulani-Idrus Marham

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018