Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membenahi kendala penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik secara kontinyu terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

"Kami evaluasi terus dan masih ada kendala," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo mengatakan petugas menghadapi kendala seperti pelanggaran yang dilakukan kendaraan berplat nomor dari luar Jakarta sehingga Polda Metro Jaya perlu koordinasi dan bekerja sama dengan polda lain.

Selain itu, hambatan lainnya kepemilikan kendaraan yang telah pindah tangan belum dibaliknamakan sehingga petugas mengirimkan tilang elektronik kepada alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan.

Dalam sehari Argo mengungkapkan kamera pengawas menangkap layar sekitar 500 kendaraan yang melanggar lalu lintas namun terhambat plat nomor dari luar Jakarta dan nama kepemilikan kendaraan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat penegakkan hukum tilang elektronik sejak 1-7 November 2018 mencapai 62 pelanggaran.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.

Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Baca juga: Ini saran pengamat agar terhindar tilang elektronik
Baca juga: Ini saran pengendara terhadap tilang elektronik
Baca juga: Tilang elektronik bangun kejujuran dan disiplin

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018