Proses penyidikan hingga penahanan terhadap gubernur nonaktif Aceh tersebut sudah benar
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan pihaknya akan berupaya mengurangi kesalahan minor dalam menindak terduga korupsi, khususnya dalam kesalahan pengetikan dan kekeliruan penyebutan isi surat.

Pernyataan itu disampaikan Setiadi usai menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan dari gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 

"Sidang praperadilan ini menjadi koreksi bagi kami untuk mengevalusi kinerja," kata Setiadi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu. 

Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara menggugat KPK pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait tindak tangkap tangan, penahanan dan penetapan gubernur nonaktif Aceh itu sebagai tersangka kasus suap. 

Salah satu poin gugatannya, Paparang menilai ada kesalahan pengetikan tanggal dalam surat penahanan. Akan tetapi, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus mengatakan dirinya telah memeriksa isi surat dan menilai kekeliruan tidak bersifat substansial. 

Artinya, kesalahan tersebut tidak dapat membatalkan surat penahanan yang dilayangkan KPK ke Irwandi Yusuf. Surat tersebut, hakim memutuskan, tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menyatakan bahwa proses tertangkap tangan, penahanan, penyidikan dan penyelidikan dan penetapan Irwandi sebagai tersangka sudah sah secara hukum. 

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Irwandi Yusuf dan memerintahkan pihak KPK untuk meneruskan proses penyidikan dan penyelidikan. 

Usai persidangan, Setiadi menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim. Ia berpendapat, putusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah bekerja secara profesional. 

"Proses penyidikan hingga penahanan terhadap gubernur nonaktif Aceh tersebut (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, mengikuti prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi. 

Ia menambahkan, KPK akan menindaklanjuti proses hukum Irwandi Yusuf, diantaranya termasuk mendalami keterangan saksi-saksi terkait. 

Irwandi Yusuf tertangkap tangan oleh KPK di Pendopo Gubernur pada pukul 20.00 WIB di Pendopo Gubernur Aceh. Sehari setelahnya komisi antirasuah itu menetapkan Irwandi sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Atas dugaan tersebut, Irwandi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Irwandi Yusuf
Baca juga: PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi hari ini

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018