Medan (ANTARA News) - Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu berinisial IM (18) dan ZA (46) di Jalan Maplindo Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Selasa, mengatakan penangkapan kedua tersangka itu, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan sekelompok orang transaksi jual beli dan mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya, menurut dia, Tim Reserse Narkoba langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka baru saja menggunakan sabu-sabu.

"Petugas juga menemukan barang bukti bong (alat isap sabu), sabu seberat 1,38 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik, dua buah macis, dan satu buah heandphone jenis Nokia," ujar Sandy.

Ia mengatakan, pada saat anggota kepolisian menangkap kedua orang pemakai narkoba itu, masyarakat marah dan melempari aparat keamanan dengan batu.

Namun situasi yang sempat memanas, berhasil dikendalikan pihak berwajib tersebut.

"Kemudian, kedua tersangka narkoba itu, diboyong ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan," ucap dia.

Sandy menjelaskan, tersangka IM yang masih ikut orang tua itu adalah penduduk Jalan Maplindo Medan.

"Sedangkan tersangka ZA mempunyai pekerjaan wiraswasta merupakan penduduk Jalan M Taufik, Kelurahan Lalang Medan," katanya.

Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia
Baca juga: Polisi HSU gagalkan transaksi narkoba samping masjid
Baca juga: BNN Kolaka tangkap pengguna sabu-sabu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018