Tomohon (ANTARA News) - Sebanyak 3.495 warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Ini yang sudah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum, namun yang sudah divalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 1.885 warga," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, di Tomohon, Minggu.

Dia berharap lurah mendata pemilih potensial agar termotivasi sehingga mau melakukan perekaman KTP-el.

Upaya ini, lanjut Wali Kota, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum tahun depan, sehingga pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP elektronik.

Dampak lainnya penduduk belum melakukan perekaman KTP-el sampai pada akhir bulan Desember 2018, yaitu data kependudukannya akan diblokir dan nanti dibuka setelah yang bersangkutan melakukan perekaman KTP-el.

"Kita bersyukur karena telah memiliki mal pelayanan publik di dalamnya telah terintegrasi berbagai pelayanan baik perizinan maupun nonperizinan termasuk pengurusan KTP. Fasilitas yang disediakan ini hendaknya dimanfaatkan warga dengan baik," katanya pula.

Wali Kota kembali menegaskan bahwa segala yang berhubungan dengan pelayanan dasar masyarakat dapat diperoleh di Mal Pelayanan Publik ini.

Hanya saja, masyarakat perlu mengetahui lebih jauh mengenai prosedurnya dan waktu penyelesaian.

"Apabila saat diterima dokumen sudah dinyatakan lengkap dan benar, maka pelayanannya akan cepat, sebaliknya jika menuntut pelayanan yang cepat namun dokumen atau berkas yang diperlukan tidak dilengkapi, maka belum bisa dilayani," ujarnya.

Dia berharap warga yang belum merekam KTP-el mendatangi fasilitas-fasilitas yang telah disediakan pemerintah apalagi dalam pengurusannya pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018