Mukomuko (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Irsyad Kamarudin mengatakan bahwa lembaganya menang dalam sidang gugatan terkait partai politik yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sehingga terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Badan Pengawas Pemilu setempat.

"Kami menang karena yang digugat oleh partai politik administrasi berita acara keterlambatan partai itu menyampaikan LADK," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Sabtu.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat KPU yang menetapkan partai tersebut secara administrasi melanggar PKPU karena terlambat menyampaikan LADK kepada lembaga itu.

Irsyad mengatakan, bahwa lembaga menang dalam sidang di Bawaslu karena yang digugat oleh partai tersebut adalah administrasi berita acara keterlambatan partai tersebut menyampaikan LADK.

Ia menyatakan, pengurus partai tersebut mengakui bahwa mereka memang terlambat dalam menyampaikan LADK ke KPU setempat. Selanjutnya, hasil keputusan sidang di Bawaslu itu disampaikan ke KPU provinsi dan pusat.

"KPU RI yang berwenang untuk mencoret PSI sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 di daerah ini," ujarnya.

Semua partai politik dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu pada tanggal 23 September 2018 telah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut, hanya PSI yang terlambat selama lima menit menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018