Jakarta (ANTARA Newsa) - Reward atau penghargaan bagi pelapor korupsi dan suap seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, kata anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
 
"Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan 'deterrence effect' atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi," kata Sahroni, di Jakarta, Rabu.
 
PP itu mengatur tentang pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. 
 
Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan. 
   
Seiring dengan adanya reward tersebut, politisi NasDem ini menekankan perlunya lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik. 
 
Hal itu menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi. Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan diterima.
 
"KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani," tegas Sahroni.
 
Terkait keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang selama ini telah memiliki kerja sama baik dengan penegak hukum.
 
"LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor. Perlindungan maksimal bahkan melalui 'save house' bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor," kata Sahroni yang kembali maju sebagai calon legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III Jakarta ini. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi meningkat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018