Jakarta (ANTARA News) - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pengusaha kertas Gunarko Papan yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda karena jaksa mempersiapkan tuntutan.

"Tuntutan lagi dipersiapkan juga sambil menunggu kesiapan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan agenda, Gunarko Papan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu siang, namun jaksa masih menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.

Fedrik memastikan tuntutan akan dibacakan pada Rabu (17/10) mendatang setelah seluruh pihak terkait siap menjalani sidang tuntutan.

Seharusnya, JPU menyampaikan tuntutan terhadap Gunarko Papan pada Rabu (26/9), namun berubah menjadi beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.

Dari tangan pengusaha kertas itu, polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong). 

Baca juga: Jaksa tunda sidang tuntutan pengusaha kertas
Baca juga: Kejari Jakut tuntut pengusaha kertas terkait narkoba

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018