Kami dorong aparat penegak hukum yang ...
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus pelanggaran perusakan barang bukti dalam kasus suap hakim MK soal aturan impor daging sapi yang melibatkan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

"Dari advokasi kebebasan pers, kami dorong aparat penegak hukum yang berhubungan langsung dari objek yang diberitakan untuk melanjutkan tugas-tugas, baik di kepolisian atau pun di KPK. Kalau ada faktanya bisa ditindaklanjuti untuk proses hukum," kata Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin. 

Ia menilai hasil investigasi yang dilakukan oleh sejumlah media bisa menjadi modal agar penegak hukum bisa memverifikasi ulang barang bukti yang disiarkan oleh sejumlah media online. 

"Memang ini kasus lama, namun dalam investigasi yang dilakukan pers ada bukti otentiknya (pengerusakan barang bukti) oleh mantan penyidik KPK tersebut," kata Nawawi. 

Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, juga meminta aparat kepolisian dan KPK menuntaskan kasus perusakan barang bukti itu.

"Aparat penegak hukum, termasuk KPK sendiri harus dapat menuntaskan kasus ini," katanya. 

Kasus suap hakim MK soal aturan impor daging sapi yang melibatkan CV Sumber Laut sudah bergulir sekitar tahun 2015-2016.

Akibat upaya pengerusakan barang bukti itu, dua penyidik KPK disebut-sebut dikembalikan ke kepolisian pada 13 Oktober 2017 lalu. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman. 

Cara memanipulasinya diduga dengan menghapus dan merobek catatan pengeluaran perusahaan. Catatan itu diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat.

Walaupun bukan kasus yang baru, ditegaskan Lais Abid, aparat penegak hukum sebaiknya menuntaskan kasus tersebut agar kepercayaan publik terus terjaga. Terlebih, kredibilitas KPK sebagai lembaga negara sangat dipertaruhkan.

"Ini memang bukan kasus yang baru. Tapi ternyata belakangan memang diduga (mantan) penyidik KPK sendiri yang melakukan penyimpangan. Bola panas kini ada di pimpinan KPK," ucapnya. 

KPK disebut-sebut memulangkan dua penyidik dari Polri setelah terungkap adanya dugaan pelanggaran soal perusakan barang bukti dalam kasus suap hakim MK soal aturan impor daging sapi yang melibatkan CV Sumber Laut Perkasa.

Hasil pemeriksaan internal KPK belakangan membuktikan laporan pelanggaran yang dilakukan penyidik itu. Keduanya disebut merusak barang bukti dengan merobek 15 lembar halaman buku bank yang mencatat transaksi perusahaan Basuki. 

Mereka juga diduga mengubah berita acara pemeriksaan terhadap staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono.

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018