Palangka Raya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengajak masyarakat turut mengawasi kampanye di media sosial sejak masa kampanye terbuka yang dimulai pada 23 September 2018.

"Pengawasan ini baik kampanye capres-cawapres, anggota DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD tingkat kota, sehingga harapan pemilu aman, damai, dan berkualitas dapat terwujud," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Kamis.

Anggota KPU Divisi Teknis ini mengatakan, pengawasan tersebut untuk memastikan tidak ada unggahan peserta pemilu atau calon anggota legislatif yang bernada provokasi, berita bohong maupun kampanye hitam.

"Jika ada unggahan kampanye hitam terlebih yang menyerang Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu," kata Ngismatul.

Meski kampanye melalui media sosial diperbolehkan, ia berharap konten-konten kampanye tetap menjunjung tinggi etika serta lebih mengedepankan rasa saling menghormati dengan menghindari kampanye hitam dan fitnah.

"Saat ini akun yang akan digunakan peserta pilkada di wilayah pemilihan Kota Palangka Raya sudah didaftarkan ke KPU. Untuk tahapan pemilu, saat ini kami tengah memasuki masa lelang pengadaan alat peraga kampanye," katanya.

Ngismatul menerangkan, pengadaan tersebut meliputi spanduk dan baliho baik untuk capres-cawapres, calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD. Jika lelang sudah selesai maka lanjut ke pengadaan dan terakhir ialah distribusi APK.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menggencarkan pengawasan penggunaan akun media sosial untuk kampanye Pemilu 2019.

"Kampanye hanya bisa dilakukan oleh peserta politik terdiri atas partai politik maupun calon perseorangan dalam hal ini DPD RI. Untuk itu kami terus melakukan pengawasan kampanye baik yang dilakukan langsung maupun di media sosial," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Satriadi.

Dia berharap seluruh pihak dapat menaati aturan kampanye sehingga upaya menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas dapat terwujud.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018