Sampang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur melaporkan harta kekayaan secara "online" atau daring.

"Tahun ini pelaporan harta kekayaan harus dilakukan secara `online`," kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Andika Widiarto saat bimbingan tentang pengisian laporan harta kekayaan pejabat di Pendopo Pemkab Sampang, Rabu.

Ia menjelaskan, cara pelaporannya terlebih dahulu mengungjungi "website" atau laman KPK melalui elhkpn.kpk.go.id. Kemudian, melakukan registrasi, lalu mengikuti petunjuk lanjutan.

"Jadi, mereka harus mendaftar terlebih dulu, dan langsung mengisi data, nanti di situs itu juga bisa dilihat siapa saja yang lapor dan tidak, termasuk Capres dan Cawapres," katanya, menjelaskan.

Andika menuturkan, sosialisasi pelaporan harta kekayaan para pejabat ini sebagai indikator pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebab, sambung Andika, berdasarkan data KPK, para pejabat di Sampang masih 30 persen belum melaporkan harta kekayaan di tahun 2018.

Padahal, batas waktu pelaporan berakhir sejak 31 Maret 2018, tapi di Sampang, sebagian pejabat masih ada yang belum melaporkan.

"Kita sudah tekankan tadi waktu sosialisasi agar segera lapor harta kekayaan, wacana kita akan publis siapa saja yang lapor dan tidak," tutur Andika.

Ia lebih lanjut menjelaskan, aturan baru KPK pelaporan harta kekayaan pejabat harus setiap tahun. Sebelumnya hanya 2 tahun sekali. Sebab, aturan lama mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dulu LHKPN harus 2 tahun sekali, sekarang 1 tahun sekali," ucapnya, menjelaskan.

Menurut Andika, perubahan tentang ketentuan laporan harta kekayaan itu dimaksudkan untuk menekan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi pada pejabat pemerintahan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018