Selama proses penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 86 orang saksi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 86 saksi untuk tersangka Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) dalam penyidikan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Penyidikan dengan tersangka SM masih terus dilakukan. Selama proses penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 86 orang saksi," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Syahri Mulyo baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama wakilnya Maryoto Birowo sebagai Bupati/Wakil Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018 di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa.

Acara pelantikan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Syahri pun setelah dilantik kemudian langsung dinonaktifkan dan wakilnya Maryoto diangkat menjadi Plt Bupati Tulungagung.

Usai pelantikan tersebut, Syahri pun kembali ditahan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menahan Syahri di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Begini kronologi kasus suap bupati Tulungagung dan wali kota Blitar

Sebelumnya, KPK telah mengizinkan Syahri Mulyo dilantik mengacu pada Undang-Undang Pilkada.

Febri menyatakan bahwa sebelumnya pimpinan KPK telah merespons surat yang dikirimkan oleh Gubernur Jawa Timur tentang pelantikan Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada serentak 2018.

"Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Febri.

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni "dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota".

Menurut Febri, berdasarkan perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan) makan pelantikan dilakukan di Jakarta.

"Pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," ungkap Febri.

Baca juga: Empat tersangka suap proyek di Tulungagung-Blitar ditahan



 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018