Cilegon (ANTARA News) - Beredar gula rafinasi secara ilegal di pasar akhir-akhir ini menyebabkan petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.

"Jelas merugikan karena dengan beredar gula rafinasi yang ditujukan untuk industri di pasar, membuat gula lokal tersingkir dari pasar," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat di Cilegon, Banten, Kamis.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi di wilayah Pulau Jawa.

Kepolisian berjanji menindak tegas oknum yang telah menyalahgunakan distribusi gula rafinasi yang mengakibatkan kerugian bagi petani tebu dan produsen gula pasir lokal.

Gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah diimpor dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri, bukan ditujukan untuk bersaing dengan gula kristal produksi dalam negeri.
 
"Bahan gula rafinasi itu kan dari gula mentah yang diimpor untuk kemudian diolah kembali. Kalau gula itu langsung masuk pasar tentunya gula lokal akan ditinggalkan," ujar dia.

Terkait kelalaian beredar gula rafinasi yang dijual bebas di pasar ini, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi membekukan izin usaha PT PDSU.

"Kami memberikan sanksi, karena perusahaan ini telah menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan," ujar dia pula.

Baca juga: Polri terus kembangkan kasus perembesan gula rafinasi
Baca juga: IPW sebut Polri harus usut gula rafinasi
Baca juga: DPR minta Satgas Pangan selidiki kebocoran gula rafinasi

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018